Minggu, 01 Februari 2026

*Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan*




SURABAYA - Untuk menekan angka kecelakaan, Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari.


Operasi keselamatan yang melibatkan lebih kurang 5.020 personel gabungan itu dimulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026’.


Adapun rincian personel yang terlibat Operasi Keselamatan Semeru 2026 terdiri dari 395 personel Satgas Polda Jatim dan 4.625 personel satuan wilayah yang ada di jajarannya. 


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan operasi yang digelar oleh jajaran kepolisian seluruh Indonesia secara serentak ini merupakan bagian dari landasan menghadapi Operasi Ketupat 2026 yang juga akan digelar menjelang Idul Fitri nanti.


Kombes Pol Iwan menegaskan khusus pada Operasi Keselamatan Semeru ini, petugas fokus pada sosialisasi mengedepankan pendekatan humanis namun tegas melalui upaya preemtif, preventif, dan represif terlebih pada armada angkutan umum.


“Petugas gabungan akan melakukan ramp chek pada kendaraan terlebih pada angkutan umum seperti Bus baik yang reguler maupun angkutan wisata,”tegas Kombes Iwan, Senin (2/2/26).


Kombes Pol Iwan mengungkapkan, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mobilisasi, mudik ke kampung halaman pada saat libur lebaran nanti dan wisata mengisi liburan nya.


Oleh karenanya pada Operasi Keselamatan Semeru 2026 inilah Ditlantas Polda Jatim ingin memastikan, kendaraan angkutan umum benar - benar layak jalan saat dipergunakan sebagai angkutan lebaran 2026 baik mudik maupun balik.


Kombes Iwan juga mengatakan, pihak kepolisian sudah mendata perusahaan oto bus yang bermarkas di masing-masing daerah di Jawa Timur.


"Tim gabungan tingkat provinsi tentunya nanti bekerja sama dengan masing-masing kota kabupaten untuk melaksanakan ramp cek pada perusahaan kendaraan bus," ujar Kombes Iwan.


Ia menegaskan, upaya-upaya pada operasi keselamatan memfokuskan kepada penyiapan masyarakat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas, menjaga keselamatan diri, menjaga keselamatan lingkungannya. 


"Sekali lagi kami fokuskan kepada angkutan umum orang agar pada saat nanti pelaksanaan operasi ketupat ke depan seluruhnya siap armadanya," tegas Kombes Iwan.


Adapun sasaran lain dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 adalah pengendara tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berkendara pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan safety belt, boncengan lebih dari satu dan melebihi batas kecepatan. (*)

*Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur*


 



GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 


Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.


"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).


Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.


“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.


Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. 


Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.


Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. 


Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.


Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.


Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.


Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

*Jelang Ops Keselamatan Polda Jatim Petakan Black Spot dan Trouble Spot di Ngawi*


 



NGAWI – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama Satlantas Polres Ngawi melakukan pemetaan daerah rawan kecelakaan (blackspot), troublespot, serta wilayah rawan bencana di Kabupaten Ngawi, Jumat  (30/1/2026).


Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.


"Kami lakukan pemetaan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas terlebih ini menjelang Ramadhan yang mana mobilitas masyarakat juga meningkat," ujar AKBP Edith, Sabtu (31/1/26).


AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.


"Kami ingin jalur - jalur yang rawan baik kecelakaan maupun bencana alam dapat diantisipasi dengan tindakan dari kepolisian demi keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat, terlebih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri" pungkas AKBP Edith.


Adapun jalur yang menjadi atensi jajaran Ditlantas Polda Jatim di wilayah hukum Polres Ngawi antara lain sepanjang ruas Jalan Ngawi –Caruban.


Sementara itu Kasatlantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pemetaan ini sekaligus sebagai persiapan pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2026 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.


Ia menyebutkan di lokasi tersebut, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi akibat beberapa faktor, antara lain kawasan industri, kondisi jalan lurus dengan kepadatan lalu lintas pada jam-jam tertentu, serta tingginya volume kendaraan akibat aktivitas keluar masuk karyawan pabrik.


"Sebagai langkah tindak lanjut, Satlantas Polres Ngawi akan melakukan berbagai upaya pencegahan," kata AKP Yuliana.


Satlantas Polres Ngawi akan melakukan di antaranya penambahan dan optimalisasi rambu-rambu lalu lintas, peningkatan patroli pada jam rawan, serta pelaksanaan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.


Di lokasi terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan pemetaan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).


“Dengan pemetaan yang akurat dan langkah pencegahan yang tepat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Ngawi dapat ditekan dan masyarakat dapat berkendara dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolres Ngawi. (*)

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau


Jakarta — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).


Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.


“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.


Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.


“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.


Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik. 


“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.


Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas. 


“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.


Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.


“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.


Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality. 


“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.


Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.


“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

*Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda*





SIDOARJO - Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur (Jatim) kembali membongkar arena yang diduga digunakan judi sabung ayam di Dua lokasi yang berbeda.


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasi Humas, AKP Tri Novi Handono mengatakan lokasi pertama di Desa Jatikalang Kecamatan Prambon dan lokasi kedua di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo.


AKP Tri Novi mengungkapkan, pembongkaran lokasi sabung ayam tersebut berawal dari laporan warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam yang kerap disertai judi.


"Menindaklanjuti laporan warga setempat, anggota dari Polsek Balongbendo dan Polsek Prambon langsung menuju lokasi dan melakukan pembongkaran," ujar AKP Novi, Senin (2/2/26).


Namun saat Polisi mendatangi Dua lokasi tersebut, arena sabung ayam tampak sepi dan hanya ada sangkar dan sarana yang biasa digunakan untuk sabung ayam.


Untuk mencegah arena tersebut digunakan lagi, Polisi bersama tokoh masyarakat membongkar dan membakar sarana yang ada di arena sabung ayam.


Kasi Humas Polresta Sidoarjo menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian.


Ia juga meminta warga agar segera melaporkan ke Polsek terdekat jika mengetahui ada praktek perjudian apapun, termasuk sabung ayam.


Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan lewat layanan gratis bebas pulsa di call center 110.


"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera bila mengalami ataupun mengetahui tindak kejahatan," pungkas AKP Novi. (*)

*Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Kota Serahkan SIM dan Edukasi Pentingnya Administrasi Berkendara*




Satlantas Polres Madiun Kota melaksanakan kegiatan *Polantas Menyapa* pada *Senin, 02 Februari 2026**, dengan agenda kegiatan penyerahan Surat Izin Mengemudi (SIM)* kepada para pemohon. Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan arahan dan edukasi terkait pentingnya kelengkapan administrasi berkendara.


Dalam kegiatan ini, personel Satlantas Polres Madiun Kota menyerahkan SIM secara langsung kepada pemohon dengan pendekatan yang humanis, serta menyampaikan imbauan agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi administrasi kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi sebagai bagian dari keselamatan berlalu lintas.


Kasat Lantas Polres Madiun Kota *AKP Nanang Cahyono, S.Pd* menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan upaya Satlantas untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menanamkan pemahaman tentang pentingnya administrasi berkendara. “SIM bukan hanya sebagai syarat berkendara, namun juga bukti kompetensi pengemudi yang harus dipahami dan dipatuhi demi keselamatan bersama,” ujarnya.


Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Satlantas Polres Madiun Kota berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo


 


Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa narasi yang berkembang belakangan mengenai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi institusi kepolisian nasional.  


Menurut Habiburokhman, narasi tersebut tampaknya sengaja digelorakan oleh pihak-pihak yang pernah berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo, dengan tujuan untuk mereduksi peran dan pengaruh presiden dalam mengendalikan kebijakan strategis penegakan hukum dan keamanan.  


“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).  


Habiburokhman menjelaskan bahwa jika institusi Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka efektivitas pelaksanaan kebijakan dan komando institusi akan berkurang dan menghambat koordinasi strategis.  


Lebih jauh, ia menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan administrasi, tetapi sebuah amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil evaluasi terhadap pengalaman masa lalu ketika kepolisian diposisikan hanya sebagai aparatur represif kekuasaan.  


Habiburokhman menekankan bahwa narasi perubahan struktur tersebut adalah narasi yang ahistoris, sesat, dan tidak relevan dengan solusi substansial yang dibutuhkan institusi Polri maupun masyarakat. Menurutnya, persoalan yang sering dikritisi masyarakat lebih kepada kultur oknum tertentu yang melakukan pelanggaran, namun penyelesaiannya tidak cukup hanya mengubah posisi institusional.  


Siaran pers ini disampaikan guna memastikan publik memahami posisi strategis Polri dalam struktur pemerintahan Indonesia serta mendukung semangat Transformasi Polri yang konsisten dengan reformasi dan pelayanan kepada masyarakat.

*Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO*

Semarang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan...