Kamis, 30 Juli 2026

*Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel dan Perkuat Sarana Operasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026*




Jakarta, 30 Juli 2026 – Polri memperkuat kesiapan personel, sarana, dan prasarana untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat seiring dengan fenomena El Nino dan puncak musim kemarau pada Juli hingga September 2026.


Kesiapan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo di Ruang Pusdalsis Stamaops Polri, Lantai 5 Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7). Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Mabes Polri, para kapolda secara virtual, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, Basarnas, dan Kementerian Lingkungan Hidup.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa Polri terus memperkuat langkah antisipatif melalui peningkatan kesiapan personel, penguatan patroli terpadu, pemanfaatan teknologi, hingga penyiapan sarana pendukung operasi di lapangan.


"Bapak Wakapolri menekankan bahwa seluruh jajaran harus memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menghadapi ancaman karhutla. Upaya pencegahan harus dilakukan secara maksimal melalui patroli terpadu, sistem peringatan dini, pemantauan titik panas, serta penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.


Dalam rapat tersebut, Wakapolri menyampaikan bahwa Polri telah melaksanakan 151 kegiatan apel kesiapsiagaan, 29 rapat siaga tingkat polda, 180 kegiatan kesiapan lapangan, serta 2.850 kegiatan sosialisasi pencegahan yang melibatkan personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa di berbagai daerah.


Selain itu, sebanyak 168.500 kegiatan patroli darat dan perairan telah dilakukan bersama berbagai unsur, mulai dari TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, hingga masyarakat setempat. Langkah tersebut diperkuat melalui pemanfaatan drone untuk mendeteksi dan memetakan titik api secara cepat dan akurat.


Pada aspek kekuatan personel, Polri menyiagakan 48.368 personel Sabhara dari total 58 ribu personel yang dimiliki secara nasional. Sementara itu, Korps Brimob Polri menyiagakan 23.360 personel dari total kekuatan sekitar 61 ribu personel untuk mempercepat respons terhadap situasi darurat di lapangan.


Polri juga menerapkan sistem rayonisasi antarsatuan kewilayahan sebagai langkah untuk mempercepat mobilisasi personel maupun peralatan apabila terjadi peningkatan eskalasi kebakaran di wilayah tertentu.


Di bidang teknologi, Polri mengoperasikan sejumlah command center yang berada di wilayah Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Fasilitas tersebut telah terhubung dengan sistem milik Kementerian Kehutanan, BNPB, dan Basarnas untuk memantau perkembangan titik panas secara real time.


Selain itu, Polri juga memanfaatkan kamera pengawas (closed-circuit television atau CCTV) yang terpasang di sejumlah pos pemantauan, serta mengembangkan penggunaan drone produksi dalam negeri guna mendukung pemetaan wilayah rawan kebakaran.


"Arahan Bapak Wakapolri sangat jelas, yaitu memastikan setiap personel yang bertugas memiliki perlengkapan yang memadai, mulai dari baju tahan api, sepatu tahan api, penutup kepala, masker, hingga peralatan pemadaman bergerak. Keselamatan personel harus menjadi prioritas utama dalam setiap operasi penanggulangan karhutla," kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.


Wakapolri juga memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan pendataan ulang terhadap embung, waduk, kanal, dan sumur bor yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber air ketika terjadi kebakaran. Mabes Polri telah menyiapkan dukungan anggaran yang dapat diajukan melalui kapolda maupun kapolres untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tersebut.


Sementara itu, dari seluruh armada udara yang dimiliki Polri, saat ini terdapat empat helikopter yang memiliki kemampuan water bombing. Armada tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung proses pemadaman di wilayah-wilayah prioritas yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.


Menurut data, luas lahan yang terdampak karhutla saat ini mencapai sekitar 107.465 hektare. Adapun lima wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi berada di Kalimantan Barat, Riau, Papua Selatan, Aceh, dan Sulawesi Selatan.


"Bapak Wakapolri juga menekankan kepada seluruh jajaran agar terus memperkuat langkah mitigasi secara berkelanjutan melalui prinsip 5M, yakni man, money, method, material, dan machine. Dengan kesiapan personel, sarana, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis penanganan karhutla dapat berjalan secara lebih efektif," tutup Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Rabu, 29 Juli 2026

*Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO*




Semarang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. tampil sebagai Pembicara Utama (Keynote Speaker) pada Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper bertema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).


Konferensi internasional tersebut diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara, antara lain Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), University of Sydney (Australia), bersama sivitas akademika UNISSULA.


Sebagai Pembicara Utama, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan materi “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.” Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO harus dibangun melalui sistem hukum yang terintegrasi, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama lintas negara.


“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.


Pada kesempatan yang sama, Wakapolri menyampaikan pidato keynote speaker melalui tayangan yang diperdengarkan kepada seluruh peserta konferensi. Dalam paparannya, Wakapolri menegaskan bahwa perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital sehingga membutuhkan transformasi penegakan hukum yang adaptif.


“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Wakapolri.


Wakapolri menjelaskan bahwa Polri mengimplementasikan penguatan pemberantasan TPPO melalui empat strategi utama, yakni menerapkan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan, meningkatkan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas kerja sama internasional. Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga di dalam maupun luar negeri dalam penanganan TPPO.


Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum. mengatakan konferensi ini menjadi wadah kolaborasi global untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan hukum internasional.


“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ujar Prof. Gunarto.


Konferensi ini menegaskan komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional untuk memperkuat kerangka hukum global dalam pemberantasan perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sinergi pemikiran yang disampaikan Prof. Yusril mengenai penguatan sistem hukum dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri menjadi bagian penting dalam memperkuat respons Indonesia terhadap kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.

*Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online*





SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online. 


Dari hasil ungkap tersebut Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.


Kombes Pol Abast menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. 


"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).


Menurut Kombes Abast, publik juga perlu memahami modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.


“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS, ” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto.


Domain yang telah berpindah tangan itu kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online, sehingga ketika website korban diakses masyarakat, yang muncul justru subdomain berisi promosi judi online. 


"Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujar Kombes Bimo.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersangka menyasar berbagai website di sejumlah provinsi termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat


"Di Jawa Timur, korban di antaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun," ungkap Kombes Bimo.


Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka. 


"Total terdapat 260 website yang menjadi korban,"kata Kombes Bimo.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.


Kombes Bimo menegaskan Ditressiber Polda Jatim terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.


“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Bimo.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu Bambang Eko Nugroho, S.H., selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam hal ini Direktorat Reserse Siber.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang. (*)

*Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat*


 



PACITAN - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pacitan Polda Jatim yang menggalakkan razia balap liar dan penggunaan knalpot bising (tidak sesuai spesifikasi teknik).


Rudi mengaskan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh Polres Pacitan Polda Jatim tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan anak-anak sekolah yang merupakan aset dan generasi penerus bangsa.


Selain itu masih menurut Rudi, tindakan tegas oleh Polres Pacitan Polda Jatim dalam menertibkan pengendara dalam berlalu lintas adalah bukti kepedulian Polisi terhadap keselamatan masyarakat.


"Semua itu demi keselamatan bersama," tegas Rudi, Kamis (30/7/2026).


Ketua Komisi II yang membidangi pendidikan tersebut menyatakan sangat sepakat dan setuju sekali dengan arahan Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar yang menegaskan keselamatan masyarakat termasuk pelajar adalah hal yang utama.


"Saya sangat sepakat dan setuju sekali dengan arahan Pak Kapolres Pacitan yang menyatakan para pelajar ini adalah aset generasi muda yang harus kita jaga kesalamatan dan masa depannya," kata Rudi Handoko.


Rudi juga menyoroti maraknya anak usia sekolah tingkat SD hingga SMP yang sudah mengendarai sepeda motor sendiri tanpa pengawasan orang tua. 


Banyak di antaranya berkendara tanpa menggunakan helm, belum memiliki SIM, tidak mematuhi aturan lalu lintas, hingga mengendarai motor berknalpot brong yang secara fisik belum sesuai dengan proporsi tubuh mereka.


"Kalau alat elektronik rusak masih bisa diperbaiki, tapi kalau sudah menyangkut keselamatan dan nyawa anak, tidak ada gantinya. Jika belum waktunya dan melanggar aturan, itu sangat berisiko dan bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain," tegas Rudi.


Sementara itu Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa selain melakukan tindakan tegas, Polres Pacitan juga terus memaksimalkan edukasi kepada pelajar untuk menanamkan disiplin sejak dini tentang disiplin berlalu lintas sebagai langkah preventif.


"Edukasi ke sekolah melalui program Police Go to School dan sosialisasi ke masyarakat melalui program Polantas Menyapa maupun program lainnya terus kami lakukan," ujar AKBP Ayub.


Namun demikian, AKBP Ayub juga menegaskan,  penindakan terhadap pelanggaran juga tetap berjalan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.


Kapolres Pacitan juga mengimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya masing - masing baik dalam pergaulan termasuk dalam hal memberikan fasilitas berupa kendaraan bermotor.


AKBP Ayub mengungkapkan, sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pihak kepolisian, sekolah, tokoh masyarakat, serta pengawasan melekat dari para orang tua diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak - anak.


"Edukasi dan penertiban lalu lintas ini dari sisi positif demi kebaikan bersama, keselamatan, serta masa depan anak-anak kita di Kabupaten Pacitan," pungkas AKBP Ayub. (*)

*Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim*





TUBAN – Tim Audit Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri resmi memulai kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban - Jawa Timur (Jatim), Selasa (28/07/2026). 


Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung intensif guna memastikan seluruh aspek pengamanan di kawasan industri strategis tersebut berjalan sesuai dengan regulasi negara.


Rangkaian hari pertama diawali dengan sesi pembukaan (opening meeting) di Ruang Rapat PT TPPI. Acara diisi dengan pemutaran profil perusahaan, safety induction, hingga prosesi penyerahan cinderamata dan foto bersama sebagai bentuk sinergi yang kuat antara kepolisian dan sektor industri nasional.


General Manager PT TPPI, Hendra Kurniawan Wijaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi SMP bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan kebutuhan dasar operasional perusahaan.


"Bagi kami di PT TPPI, keamanan adalah pilar utama kelancaran produksi. Kami sangat menyambut baik audit resertifikasi ini sebagai sarana evaluasi objektif. Melalui bimbingan Tim Baharkam Polri, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keamanan demi menjaga kelancaran operasional perusahaan yang memegang peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional," ujar Hendra Kurniawan Wijaya saat membuka acara.


Sementara itu, Ketua Tim Audit Resertifikasi SMP, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk memastikan sistem pengamanan di lapangan mampu beradaptasi dengan perkembangan potensi ancaman modern.


"Sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional harus selalu diuji, dievaluasi, dan diperbarui secara berkala. Hal ini sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen pengamanan, baik personel maupun teknologi, siap mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan yang dinamis di kawasan industri strategis ini," tegas Kombes Pol. Aditya yang juga menjabat sebagai Kasubdit Pam VIP Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri.


Usai pembukaan, Tim Audit langsung bergerak cepat melakukan tinjauan lapangan (field check) ke sejumlah area vital di dalam kompleks PT TPPI. 


Fokus peninjauan hari pertama meliputi area Command Center, kawasan Pelabuhan (Dermaga) PT TPPI, hingga Central Control Building (CCB) yang menjadi jantung operasional pabrik.


Pada sesi siang hingga malam hari, Tim Audit melanjutkan tahapan dengan melakukan wawancara mendalam serta pemeriksaan dokumen secara ketat. 


Pemeriksaan hari pertama ini difokuskan pada dua poin utama, yaitu Elemen 1 terkait Komitmen dan Kebijakan, serta Elemen 2 mengenai Pola Pengamanan yang diterapkan oleh perusahaan.


Kegiatan audit hari pertama yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan tim internal Polri, di antaranya AKP Kustiwinarsih, M.H. (Observer), Ipda Arief Wahyudi Wibowo, S.H. (Sekretaris), serta Ir. Mangasa Ritonga, M.M., dan Drs. Haryadi Fitri, M.M. selaku Anggota Tim. Sementara dari pihak eksternal, hadir Deputy MR SMP PT TPPI Sudarmanto, Katim SMP PT TPPI Kolonel Yuana Budi, S.H., serta perwakilan dari PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga. (*)

*Polres Magetan dan Perhutani Perkuat Mitigasi Karhutla di Cemorosewu, Bangun Ilaran Api Sejauh 1,8 Km*





MAGETAN – Sebagai langkah nyata menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau, Polres Magetan Polda Jatim bersama Perhutani KPH Lawu membuat ilaran api (sekat bakar) sejauh 1,8 km di kawasan hutan Cemorosewu, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.


Kegiatan yang dipusatkan di kawasan hutan Petak 73B6 wilayah Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan yang sebagian masuk Kelurahan Sarangan tersebut melibatkan sekitar 100 personel dengan melibatkan instansi lintas sektor termasuk relawan Basecamp Cemorosewu, serta masyarakat Desa Ngancar.


Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin mengatakan, pembuatan ilaran api (sekat bakar) tersebut sebagai jalur pemisah vegetasi yang berfungsi menghambat, memperlambat, dan melokalisasi penyebaran api apabila terjadi kebakaran hutan.


"Pembuatan ilaran api ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi kesiapsiagaan kekeringan dan penanganan Karhutla yang sebelumnya digelar Forkopimda Kabupaten Magetan," terang Ipda Indra, Kamis (30/7/2026).


Menurut Ipda Indra, pembuatan ilaran api di kawasan hutan sebagai langkah preventif yang menjadi bagian dari strategi mitigasi untuk meminimalkan risiko meluasnya kebakaran selama musim kemarau.


"Tujuannya adalah sebagai langkah mitigasi agar apabila terjadi kebakaran, api dapat dihambat, diperlambat, dan dilokalisasi sehingga tidak mudah merambat ke kawasan hutan lainnya," terang Ipda Indra.


Selain pembuatan jalur sekat bakar, seluruh unsur yang terlibat juga berkomitmen melakukan perawatan ilaran api secara berkala dengan membersihkan vegetasi maupun material yang mudah terbakar sehingga jalur tersebut tetap efektif apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.


Sementara itu, Kapolsek Plaosan AKP Agus Budi Witarno mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan seluruh unsur dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan yang setiap tahun berpotensi terjadi saat musim kemarau.


Ia menambahkan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada sinergi seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani secara cepat sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,"kata AKP Agus. 


Sinergi lintas sektor yang terus diperkuat ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan, melindungi ekosistem, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan kawasan wisata di lereng Gunung Lawu. (*)

*Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi*





BONDOWOSO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian pada Selasa (28/7/2026) dini hari.


Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso.


AKBP Aryo mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. 


"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor," ujar AKBP Aryo, Rabu (29/7/2026).


Setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, terduga pelaku tidak menemukan barang yang dapat diambil sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang apa pun.


Selanjutnya, sekitar pukul 01.39 WIB, tersangka melakukan percobaan pencurian di ATM BRI Unit Tegalampel. 


Saat itu, petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga mencoba membuka pintu belakang kantor. Karena tidak berhasil, terduga pelaku kemudian berupaya mencongkel brankas mesin ATM. 


Petugas keamanan yang berada di dalam kantor memilih menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.


Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso hingga akhirnya berhasil diamankan Polisi.


Dari ungkap kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000. 


Polisi juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat bahwa pelaku berjumlah dua orang dan sempat terlibat duel dengan petugas keamanan Bank BRI. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan konfrontasi dengan pihak terkait, tidak ditemukan adanya perkelahian maupun keterlibatan pelaku lain.


"Pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, ia mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar," jelas AKBP Aryo.


Atas perbuatan tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)

*Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Para Korban Tanpa Biaya*

SURABAYA - Polda Jawa Timur mengembalikan secara simbolis satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya setelah berhasil mengu...