Kota Madiun – Petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Madiun Kota terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Salah satunya ditunjukkan oleh Brigadir Catur yang menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pemohon usai menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, sekaligus memberikan arahan terkait pentingnya kelengkapan administrasi berkendara.Jumat (19/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Brigadir Catur mengingatkan pemohon agar selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Edukasi ini menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Madiun Kota dalam menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang, menegaskan bahwa pelayanan di Satpas tidak hanya berfokus pada penerbitan SIM, tetapi juga pada pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.
“Penyerahan SIM kami manfaatkan sebagai momen untuk memberikan pemahaman kepada pemohon tentang pentingnya administrasi berkendara yang lengkap dan sah. Dengan administrasi yang tertib, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan keselamatan berlalu lintas dapat terwujud,” ujar AKP Nanang.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Madiun Kota akan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang humanis, profesional, dan transparan, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam pengurusan SIM.(hms).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar